Menurut informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa KPU telah menetapkan pedoman jadwal kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk rapat umum. Melalui Keputusan KPU Nomor 115/SK/KPU/Tahun 2009.
Sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan, rapat umum tersebut akan berlangsung selama 21 hari, dimulai pada tanggal 16 Maret sampai 5 April 2009, berdasarkan jadwal tersebut hari pertama akan diadakan pencanangan Kampanye damai. Kita semua berharap Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 ini dapat terwujud. Kita mungkin sudah bosan dengan kekerasan yang sering dikedepankan di negara ini, seperti kasus yang terjadi di medan beberapa waktu lalu. Seorang elite politik dituntut untuk menjaga kedamaian melalui kampanye-kampanyenya jangan sampai terjadi saling ejek antar pendukung.
Dalam keputusan tersebut diatur 4 Parpol akan berkampanye setiap hari secara serentak di seluruh provinsi. Dalam rapat umum Parpol peserta pemilu dapat menyampaikan visi, misi, serta programnya secara terbuka di depan massa.
Khusus di Provinsi Bali jumlah Parpol yang akan berkampanye terdiri 5 sampai dengan 6 Parpol, hal itu disebabkan ada tujuh hari libur keagaamaan setiap harinya disesuaikan karena di Bali ada tujuh hari libur keagamaan.
Sedangan untuk untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam peserta kampanye ditambah dengan 6 partai lokal.
Mudah-mudahan berjalan aman ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Beri Komentar Anda